Minggu, 26 Februari 2017

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Program dan Tugas Pembantuan

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 33 Tahu 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok da Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pedidikan da Kebudayaan Kab. Lebak. Sub Bagian Program dan Tugas Pembantuan  merupakan salah satu sub bagian pada sekretariat yang dipimpin oleh kepala sub bagian yang mempunyai tugas dan fungsi :
  1. menyusun rencana kerja Sub Bagian;
  1. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup Sub Bagian;
  1. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Dinas;
  1. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dinas;
  1. menghimpun, memaduserasikan dan menyusun perencanaan program dan kegiatan dari masing-masing Bidang;
  1. menghimpun dan menyusun bahan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan masing- masing Bidang;
  1. menghimpun dan menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahunan dan lima tahunan bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahunan dan lima tahunan;
  1. menghimpun dan menyusun bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan kebijakan dan konsep proyeksi pengembangan urusan pendidikan dan kebudayaan;
  1. menyusun dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK
  1. menghimpun dan menyusun bahan Laporan Kinerja (LKj) Dinas.
  1. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
  1. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  1. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  1. membagi tugas kepada bawahan
  1. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas
  1. menilai hasil kerja bawahan
  1. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  1. mengerjakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar