Kamis, 16 Maret 2017

Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak Tahun 2018 

Hari Senin Tanggal 20 Februari 2017 bertempat di Aula Gedung PGRI Kabupaten Lebak Jalan Siliwangi Pasir Ona Rangkasbitung telah dilaksanakan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018.
Kegiatan Forum Perangkat Daerah Kabupaten Lebak diikuti oleh Peserta dari Unsur UPTD Pendidikan dan Kebudayaan, Wilayah Binaan SMP, Lembaga/Instansi Terkait (BPS, Kemenag, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Perwakilan Kecamatan, Dewan Pendidikan Kab. Lebak, Dewan Kesenian Kab.Lebak, Himpaudi, IPI) dengan jumlah peserta sebanyak 100 Orang.
Sedangkan untuk Narasumber yaitu :
1.    Kepala Bidang Sosbudpem Bappeda Kab. Lebak
2.    Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kab. Lebak
3. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak

Ø  Adapun Tujuan Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah ini yaitu :
Ø   menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang Kecamatan
Ø   mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah
Ø   menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan Kabupaten Kuningan; dan
Ø   menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing Perangkat Daerah

Sedangkan HAsil yang diharapkan yaitu :
Ø   tersusunnya Rancangan Renja Perangkat Daerah berdasarkan hasil forum gabungan Perangkat Daerah;
Ø   tersusunnya prioritas kegiatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD dan APBN yang termuat dalam Renja Perangkat Daerah menurut kecamatan dan desa; dan 
Tersepakatinya  Berita Acara hasil forum Perangkat Daerah

Senin, 27 Februari 2017

Rencana Kerja Sub Bagian Program dan Tugas Pembantuan Tahun 2017

Rencana Kerja (Kegiatan) Sub Bagian Program dan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Pada Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :

1. PAP BOS
2. Penerapan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan
3. Sosialisi dan Advokasi Peraturan Bidang Pendidikan
4. Pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan
5. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
6. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Bidang Pendidikan

Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 33 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Minggu, 26 Februari 2017

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Program dan Tugas Pembantuan

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 33 Tahu 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok da Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pedidikan da Kebudayaan Kab. Lebak. Sub Bagian Program dan Tugas Pembantuan  merupakan salah satu sub bagian pada sekretariat yang dipimpin oleh kepala sub bagian yang mempunyai tugas dan fungsi :
  1. menyusun rencana kerja Sub Bagian;
  1. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup Sub Bagian;
  1. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Dinas;
  1. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dinas;
  1. menghimpun, memaduserasikan dan menyusun perencanaan program dan kegiatan dari masing-masing Bidang;
  1. menghimpun dan menyusun bahan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan masing- masing Bidang;
  1. menghimpun dan menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahunan dan lima tahunan bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahunan dan lima tahunan;
  1. menghimpun dan menyusun bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan kebijakan dan konsep proyeksi pengembangan urusan pendidikan dan kebudayaan;
  1. menyusun dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK
  1. menghimpun dan menyusun bahan Laporan Kinerja (LKj) Dinas.
  1. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
  1. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  1. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  1. membagi tugas kepada bawahan
  1. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas
  1. menilai hasil kerja bawahan
  1. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  1. mengerjakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.